
03 July 2020
Business Interuption Akibat Corona, Bagaimana Jaminan Polis Property All Risk Anda?
Saat ini virus corona mewabah di seluruh dunia dan telah menganggu aktivitas bisnis dan segera terlihat begitu banyaknya kerugian. Di sinilah, peran asuransi bisnis penting untuk tetap menjamin kelancaran bisnis suatu perusahaan akibat kerugian yang muncul akibat wabah corona.
Sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, agar masyarakat melakukan social distancing atau isolasi sosial. Social distancing diartikan sebagai mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjauhi keramaian agar rantai penularan virus corona bisa terhenti.
Karena itu, saat ini sudah diberlakukan bekerja, belajar, dan ibadah di rumah. Namun, bila ada warga yang sangat terpaksa tetap harus bekerja di luar rumah , sangat diharapkan untuk waspada melindungi diri sendiri.
Akibat berkurangnya aktivitas masyarakat di Indonesia sektor industri yang paling berat menghadapi masalah ini adalah industri pariwisata dan perhotelan. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat tingkat okupansi hotel selama 1–14 Maret 2020 secara nasional drastis menurun hingga di bawah 50 persen.
Dengan penurunan okupasi 25–50 persen, average room rate menurun 10–25 persen. Sehingga total pendapatan diperkirakan mengalami penurunan 25–50 persen selama mewabahnya Covid-19. Hal ini menunjukan sektor hotel telah mengalami kesulitan cash flow dan membawa kerugian.
Seperti halnya bidang risiko yang muncul, pemegang polis komersial (bisnis) harus menilai kisaran kerugian yang mungkin mereka hadapi dari virus corona. Para pebisnis perlu lebih berhati-hati meninjau kebijakan asuransi yang ada untuk menentukan apakah kebijakan tersebut dapat diakses untuk membiayai kerugian bisnis mereka saat ini.
“Dalam kondisi demikian, para pemilik hotel tersebut melihat berbagai opsi untuk melakukan penyelamatan cash flow perusahaan. Salah satunya adalah dengan melihat jaminan polis Property All Risk (PAR) yang dimiliki mereka saat ini. Polis PAR memiliki dua bagian jaminan yang antara lain: section 1 — material damage (kerugian material) dan section 2 — business interruption (gangguan usaha),” ungkap Victor Roy, Pendiri Bindcover.
Pada section 1 — material damage polis PAR yang ada di Indonesia lanjut Victor, jaminan polis mengacu pada kerusakan material atau fisik dari bangunan tersebut. Kerusakan fisik ini misalnya jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara, jaminan atas bencana angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, hingga jaminan tanah longsor dan pergerakan tanah.
Sedangkan pada section 2 — business interruption, jaminan yang diperoleh bagi pemegang polis adalah hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja. “Namun perlu digaris bawahi bahwa hilangnya laba kotor tersebut harus didasarkan atas akibat dari kerusakan material terlebih dahulu sehingga menimbulkan gangguan usaha. Dalam hal ini, jika gangguan usaha terjadi tanpa disertai kerusakan material, maka bagian business interruption tidak berlaku,” tambahnya.
“Di sini, jika melihat lebih seksama kondisi polis dengan dikaitkan pada kondisi pandemi Covid-19, bagian gangguan usaha pada polis PAR, maka tidak dapat berlaku karena tidak ada kerusakan material yang diakibatkan oleh Covid-19,” lanjut Victor.
Secara singkat, fungsi dari jaminan gangguan usaha pada polis PAR hanya berlaku apabila jaminan material damage dijamin atau berlaku terlebih dahulu. Sebagai contoh, dalam kasus pabrik mengalami kebakaran, maka pendapatan yang hilang serta biaya tetap yang harus dikeluarkan oleh pabrik seperti biaya gaji atau biaya ekstra adalah dijamin oleh perusahaan asuransi hingga usaha berjalan normal kembali.
“tentunya bukan berarti bahwa gangguan usaha akibat pandemi covid-19 atau kondisi lain yang serupa tidak memungkinkan dijamin oleh polis asuransi kedepannya. Namun, gangguan usaha tersebut hanya memungkinkan dijamin di luar polis PAR atau dengan kondisi wording polis berbeda dan dengan catatan bahwa underwriter menyetujui kondisi tersebut,” jelas Victor.
Sekilas Bindcover
Bindcover merupakan Insurtech (insurance technology) pertama yang tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam klaster ‘Insurance Broker Marketplace’. Kehadiran Bindcover memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional , seperti dokumen yang tercecer, kesulitan memonitor progres, inefisiensi waktu dan sumber daya, maupun kurang meratanya distribusi kesempatan perusahaan asuransi untuk mengetahui adanya sebuah risiko, secara umum, terlalu banyak hal-hal yang bersifat retitif sehingga tidak ada waktu untuk menganalisis risiko itu sendiri.
Kehadiran insurtech-insurtech lainnya di Indonesia belum mampu mengubah hal tersebut karena belum berhasil menggandeng pemain-pemain besar di dunia asuransi.
Bindcover hadir sebagai insurtech B2B pertama yang mengembangkan teknologi untuk placement dan underwriting, tanpa men-disrupt proses yang sudah ada. Bindcover menyediakan serta mengembangkan platform Insurance Broker Marketplace (IBM) pertama di Indonesia yang membantu proses Underwriting, Asuransi, serta Reasuransi.
Bindcover siap membantu mengatasi permasalahan dalam ranah underwriting untuk menjawab permasalahan asset yang terkadang sulit dicover oleh sebuah perusahaan asuransi yang seringkali menghambat dan tidak efisien. Selain itu peran Bindcover berusaha untuk mendukung ekosistem bisnis asuransi di Indonesia dengan meningkatkan alur bisnis yang sudah terpercaya tanpa mengganggu bentuk bisnis yang sudah ada.
Dengan hadirnya Bindcover dalam ekosistem bisnis asuransi di Indonesia, diharapkan dapat membantu memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi para mitra yang menjalankan bisnisnya melalui platform ini. Hal ini sejalan dengan visi Bindcover yaitu Reshaping Insurance Market in Indonesia semoga bisa membantu membuat ekosistem bisnis asuransi yang lebih efisien dan lebih dekat dengan masyarakat.
Informasi lebih lanjut: